Dasar hukum dan legalitas
Riwayat pendirian, pendaftaran, perubahan anggaran dasar, serta pengesahan kementerian untuk yayasan dan unit pendidikannya.
Legalitas yayasan
Pendirian Yayasan
Yayasan Yasmin resmi didirikan, dibuat dan didaftarkan melalui Kantor Notaris Hartojo Reksowiguno, S.H.
Pendaftaran AD/ART
Akta Notaris berupa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Yayasan Yasmin Surakarta didaftarkan secara resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta.
Perubahan Anggaran Dasar
Akta pendirian mengalami perubahan berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 13, dibuat di hadapan Notaris Hargiyanto, S.H., Notaris di Sukoharjo.
Pengesahan Kemenkumham
Perubahan anggaran dasar memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
AHU-7762.AH.01.04Perubahan Nama Yayasan
Pembaruan nama menjadi Yayasan Yasmin Utama Surakarta di hadapan Notaris Hargiyanto, S.H., menyesuaikan Permenkumham No. 13 Tahun 2019 Pasal 5 ayat (1a) yang mensyaratkan nama yayasan minimal tiga kata.
Pengesahan Nama Baru
Pembaruan nama memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
AHU-0014566.AH.01.04Legalitas pesantren
Permohonan Pendirian
Yayasan resmi mengajukan permohonan pendirian pesantren kepada Departemen Agama Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali.
Surat Rekomendasi
Terbit Surat Rekomendasi dari Departemen Agama.
MK.31/I.a/BA.033/1734/1992Rekomendasi Pendirian
Terbit Surat Rekomendasi Pendirian Pesantren.
451.2/02868Mulai Beroperasi
Pondok Pesantren Darusy Syahadah mulai menyelenggarakan kegiatan pendidikan secara resmi, diawali dengan pembukaan jenjang Takhaṣṣuṣ sebagai program pertama.
Izin Operasional
Terbit Surat Izin Operasional Pendidikan, satu tahun setelah pesantren beroperasi.
MK.31/1-a/PP.00.7/229/1995Perpanjangan Izin
Izin Operasional Pendidikan diperpanjang.
Legalitas Penuh
Perpanjangan terakhir berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 35067. Pesantren dinyatakan sah dan diakui secara legal‑formal oleh pemerintah.
NSP 51003390065Ringkasan legalitas
Butuh salinan dokumen?
Salinan dokumen legalitas untuk keperluan kerja sama dapat diajukan melalui sekretariat yayasan.